50 RPTRA di Jakpus Mulai Dibuka Pekan Depan
Sebanyak 50 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Pusat akan dibuka untuk umum mulai pekan depan.
Saat ini sejumlah pengelola RPTRA masih melakukan persiapan,
Kasie Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan lurah dan camat untuk mensosialisasikan kepada warga terkait pembukaan kembali RPTRA.
"Total 50 RPTRA mulai efektif dibuka pada Senin pekan depan. Pekan ini masih masih tahap sosialisasi," ujar Bangun Manalu, Rabu (14/10).
PSBB Transisi, RPTRA Dibuka untuk Masyarakat UmumIa mengungkapkan, pembukaan kembali RPTRA hanya berlaku untuk areal taman sedangkan aula, mushola, tempat bermain anak dan ruang perpustakaan masih belum dibuka untuk umum.
"
Saat ini sejumlah pengelola RPTRA masih melakukan persiapan, " katanya.Ia menambahkan, pengunjung atau warga yang diperbolehkan berkunjung ke areal taman RPTRA dibatasi 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
"Batasan usia pengunjung taman di RPTRA yang diizinkan antara sembilan hingga 60 tahun," tandasnya.